KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI

Konsep Penata Anestesi


Definisi Anestesi

Anestesi/pembiusan, berasal dari Bahasa Yunani An = "tidak, tanpa" dan aesthētos = "persepsi, kemampuan untuk merasa") secara umum berarti suatu tindakan menghilangkan rasa sakit ketika melakukan pembedahan dan berbagai prosedur lainnya yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh.




Penata Anestesi

• Penata Anestesi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan bidang keperawatan anestesi atau Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (Permenkes No.18 Tahun 2016).
• Setiap orang yang telah lulus pendidikan Perawat Anestesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (PMK No 31 tahun 2013.
• Tenaga keperawatan yang telah menyelesaikan pendidikan dan ilmu keperawatan anestesi. (PMK No 519 tahun 2011).

Ruang Lingkup Keperawatan Anestesi


Ruang lingkup keperawatan anestesi meliputi pelayanan keperawatan anestesi pada pelayanan :
1. Pra anestesi / pembedahan
2. Selama anestesi / pembedahan
3. Pasca anestesi / pembedahan
4. Perawatan gawat darurat
5. Perawatan intensif
6. Semua pelayanan yang memerlukan perawatan anestesi.

Peran dan Fungsi Perawat Anestesi

Perawat anestesi dalam pelayanan anestesiologi mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut :
1. Pengelola asuhan keperawatan anestesi.
2. Mitra kerja dalam pelaksanaan tindakan anestesi.
3. Pengelola asuhan kaparawatan pada keadaan gawat darurat.
4. Mitra kerja / pelaksanaan tindakan medik pasda pasien gawat darurat.
5. Pengelola asuhan keperawatan pasien di Intensif Care.
6. Sebagai pendidik

Kompetensi minimal seorang Perawat Anestesi adalah sebagai berikut :
1.Dapat melakukan asuhan keperawatan pada pasien yang akan menjalani prosedur anestesi (pra,
    intra dan pasca ).
2. Dapat melakukan asuhan keperawatan selama tindakan / prosedur anestesi sedang berlangsung.
3. Dapat melakukan asuhan keperawatan pada pasien dalam keadaan gawat darurat.
4. Dapat melakukan asuhan keperawatan kepada pasien yang membutuhkan perawatan intensif.
5. Dapat melakukan kerja sama antar anggota tim, baik sebagai mitra kaerja ataupun pelaksana
tindakan dalam pelayanan anestesiologi dan reanimasi sesuai dengan peran, fungsi, etika dan
kebijaksanaan atau batas kewenangannya.



Sumber :
Materi Mata Kuliah Konsep Dasar Keperawatan Anestesiologi oleh bu Wilis Sukmaningtyas, S.ST., S.KEP., NS., M.Kes
http://andiiswandi.blogspot.com/2013/04/konsep-dasar-anestesi_27.html
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fmitradiklatcenter.com%2Ftag%2Fjadwal-pelayanan-anestesi-dan-bedah%2F&psig=AOvVaw1t-lY2aMwKBinv-vC5HAtv&ust=1604876795463000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1qFwoTCKi3m5XG8ewCFQAAAAAdAAAAABAJ
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.acehtrend.com%2F2018%2F11%2F28%2Fseluruh-penata-anestesi-rs-teuku-pekan-mundur-operasi-pasien-dihentikan-sementara%2F&psig=AOvVaw1t-lY2aMwKBinv-vC5HAtv&ust=1604876795463000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1qFwoTCKi3m5XG8ewCFQAAAAAdAAAAABAP


Komentar